PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Abstract
Tulisan yang berjudul Perbedaan Wanprestasi Dengan Penipuan DalamPerjanjian Hutang Piutang ini bertujuan menganalisis perbedaan wanprestasi denganpenipuan dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitianyuridis normatif. Penelitian ini dilatarbelakangi karena sulitnya membedakan antarawanprestasi dengan penipuan khususnya terhadap kasus-kasus hutang piutang. Karenabaik wanprestasi maupun penipuan terdapat kemungkinan terjadinya etikat tidak baikdari debitur, dan wanprestasi dengan penipuan memiliki kesamaan yaitu sama-samatidak melunasi hutang kepada kreditur. Oleh sebab itu perbedaan wanprestasi denganpenipuan dalam perjanjian hutang piutang adalah debitur tetap melakukan prestasi tetapihanya mampu melunasi sebagian hutangnya kepada kreditur dan tidak dapat melunasiseluruh hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian maka disebut denganwanprestasi dan apabila debitur tidak mempunyai niat sama sekali atau melarikan diridari kewajibannya untuk membayar hutang kepada kreditur dengan cara tipu muslihatatau rangkaian kebohongan maka dapat dikatakan penipuan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
JULIAWAN SAPUTRA, I Ketut Gde; SRI UTARI, Anak Agung.
PERBEDAAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15363>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
wanprestasi, penipuan, hutang piutang, debitur, kreditur