HARMONISASI KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP BANK INDONESIA
Abstract
Makalah ini berjudul “HARMONISASI KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP BANK INDONESIA ". Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Bank, yang mana kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Bank Indonesia. Sehingga perlu dikaji bagaimana harmonisasi dari kewenangan antara kedua lembaga ini. Maka dari itu, dalam pengawasan dan pengaturan Bank antara OJK dan Bank Indonesia harus saling berkordinasisebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 UU OJK mengenai kordinasi dan kerja sama antara Bank Indonesia dan OJK sehingga tidak akan ada pertentangan kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan.