HARMONISASI KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP BANK INDONESIA
Abstract
Makalah ini berjudul “HARMONISASI KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP BANK INDONESIA ". Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Bank, yang mana kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Bank Indonesia. Sehingga perlu dikaji bagaimana harmonisasi dari kewenangan antara kedua lembaga ini. Maka dari itu, dalam pengawasan dan pengaturan Bank antara OJK dan Bank Indonesia harus saling berkordinasisebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 UU OJK mengenai kordinasi dan kerja sama antara Bank Indonesia dan OJK sehingga tidak akan ada pertentangan kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARYA KURNIAWAN, I Wayan; SRI UTARI, Anak Agung.
HARMONISASI KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP BANK INDONESIA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13369>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia