KEKUATAN HUKUM DARI SEBUAH AKTA DI BAWAH TANGAN
Abstract
Banyak perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan agar memudahkan pembuktian apabila dikemudian hari terdapat sengketa pada perjanjian tersebut. Perjanjian yang tertulis ini kemudian dibagi kedalam dua bentuk yakni, aktaautentik dan akta di bawah tangan. Perbedaan dalam pembentukan akta, antara akta autentik dengan akta di bawah tangan tentu membuat adanya pebedaan antara akta
autentik dan akta di bawah tangan dalam hal kekuatan hukumnya. Bagaimanakah kekuatan hukum dari sebuah akta di bawah tangan, baik dari segi mengikatnya terhadap
para pihak maupun dari segi pembuktiannya, hal inilah yang akan penulis uraikan dalam jurnal ini. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini ialah metode penelitian
normatif dan dari penelitian ini kesimpulannya ialah bahwa mengenai kekuatan mengikat para pihak akta di bawah tangan sama halnya dengan akta autentik. Namun untuk pembuktiannya akta di bawah tangan dapat memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda dengan akta autentik.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
RISMADEWI, Avina; SRI UTARI, Anak Agung.
KEKUATAN HUKUM DARI SEBUAH AKTA DI BAWAH TANGAN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13169>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
akta di bawah tangan, mengikat, pembuktian