TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Tindak pidana atau kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur dipengaruhi oleh banyak faktor daei luar diri anak tersebut seperti pergaulan, pendidikan, lingkungan sekitar dan sebagainya, karena kriminalitas yang dilakukan oleh anak dimulai dengan kebiasaan meniru akan hal-hal negatif serta minimnya pengawasan terhadap anak oleh orang tuanya. Untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang dilakukan oleh anak, maka diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak dan bangsa di masa depan melalui tinjauan yuridis mengenai pemidanaan anak di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk mengetahui bentuk pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah diatur dalam beberapa pasal mengenai tuntutan pidana terhadap anak, yaitu pada Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak diatur dalam Pasal 71, 72, 73, 78, 80 dan Pasal 81.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARY WIDIATMIKA, Ida Ayu; SRI UTARI, Anak Agung.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMIDANAAN ANAK DI BAWAH UMUR.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/20792>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Anak, perbuatan melanggar hukum, pengaturan