KEKUATAN HUKUM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Abstract
Mengenai artikel ini bertujuan dalam memberikan pengetahuan mengenai pengaturan Hak Tanggungan atas tanah berdasarkan Hukum Positif di Indonesia serta untuk mempelajari kekuatan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia. Metode pada artikel ini adalah penelitian hukum bersifat normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan). Hasil yang didapatkan dari pembahasan dibawah adalah Pengaturan tentang hak tanggungan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 ayat (3). Pengaruh hukum dari Hak Tanggungan yang dibuat dihadapan PPAT memiliki sifat eksekutorial, kekuatan hukum ini didapat dengan cara pemenuhan yang ditentukan seperti tata cara pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, syarat keotentikan Akta Pemberian Hak Tanggungan, syarat selanjutnya adalah syarat spesialitas dan publisitas Akta Pemberian Hak Tanggungan dan syarat pencantuman title eksekutorial pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan harus memenuhi bentuk yang ditentukan yang diatur dalam ketentuan Pasal 224 HIR. Setelah pada proses Pembebanan Hak Tanggungan sudah terpenuhi syarat serta bentuk diatas, dapat diartikan Akta Pemberian Hak Tanggungan mendapatkan kekuatan hukum yang dimana kekuatan hukum ini bisa melindungi kreditur, debitur, serta pihak ketiga didalamnnya. Kekuatan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan memiliki sifat eksekutorial, dalam artian dapat dieksekusi langsung, tanpa adanya putusan pengadilan.
ABSTRACT
This article aims to provide knowledge regarding the regulation of Mortgage Rights on land based on Positive Law in Indonesia and to study the legal force of the Deed of Granting Mortgage Rights made by the Official Land Deed Maker in Indonesia. The method in this article is normative legal research that is descriptive. The results obtained from the discussion below are that regulations regarding mortgage rights in Indonesia are regulated in Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights over Land and Objects Related to Land and Article 51 of Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles and the 1945 Constitution, Article 33 paragraph (3). The legal effect of the Mortgage Rights made before the Land Titles Registrar has an executorial nature, this legal force is obtained by fulfilling the specified procedures such as the procedures for making the Deed of Granting Mortgage Rights, the conditions for the authenticity of the Deed of Granting Mortgage Rights, the next conditions are the conditions for specialization and publicity of the Deed of Granting Mortgage Rights and requirements for including the executorial title in the Deed of Granting Mortgage Rights issued by the National Land Agency and must comply with the specified form as regulated in the provisions of Article 224 HIR. After the process of Assigning Mortgage Rights has fulfilled the conditions and form above, it can be interpreted that the Deed of Granting Mortgage Rights has legal force, where this legal force can protect creditors, debtors and third parties therein. The legal force of the Deed of Granting Mortgage Rights has an executorial nature, meaning that it can be executed directly, without a court decision.