KEABSAHAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN SECARA DIGITAL SAAT TERJADI WANPRESTASI: PENDEKATAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPERDATAAN

  • Made Agus Mas Dika Satryaningrat Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian hukum ini memiliki tujuan yaitu untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai keabsahan dari perjanjian yang dilakukan secara digital pada saat debitur terjadi permasalahan sengketa yang mengakibatkan wanprestasi. Dan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa secara keperdataan yang timbul akibat wanprestasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan dalam peraturan perundang-undangan serta konseptual hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai keabsahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara digital yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 17 UU ITE yang mengarah pada Pasal 1320 sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata. Penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa secara keperdataan dalam sebuah perjanjian yang dilakukan secara digital/elektronik yang dapat diselesaikan melalui litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi melalui       metode mediasi merupakan cara yang menguntungkan para pihak yang bersangkutan dengan mencari jalan keluar dari penyelesaian sengketa sehingga para pihak dapat menerima setiap hasil keputusan yang telah dirundingkan. Penyelesaian sengketa secara keperdataan ini bersumber dari hasil kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak.


This legal research has a goal, namely to examine the legal arrangements regarding the validity of agreements made digitally when the debtor has a dispute that results in default. And to analyze how to resolve civil disputes that arise as a result of default. The method used is normative legal research with an approach to legislation and legal conceptualization. The results of the study show that the regulation regarding the validity of an agreement made digitally is regulated in Article 1 Paragraph 17 of the ITE Law which leads to Article 1320 to Article 1337 of the Civil Code. This study shows that civil dispute resolution in an agreement is carried out digitally/electronically which can be resolved through litigation (court) or non-litigation (outside court). Settlement of disputes out of court or non-litigation through the mediation method is a way that benefits the parties concerned by finding a way out of dispute resolution so that the parties can accept every decision that has been negotiated. The settlement of this civil dispute comes from the result of a mutual agreement between the two parties.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-30
How to Cite
SATRYANINGRAT, Made Agus Mas Dika; SUDIARAWAN, Kadek Agus. KEABSAHAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN SECARA DIGITAL SAAT TERJADI WANPRESTASI: PENDEKATAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPERDATAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 1123-1133, apr. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/81279>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p12.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>