PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP VAKSIN COVID-19: PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA

  • I Gusti Ayu Nadya Candra Pramitha Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah vaksin Covid-19 dilindungi atau tidak dalam pengaturan hak kekayaan intelektual di Indonesia dan untuk mengetahui kelemahan dan keunggulan pengaturan perlindungan vaksin Covid-19 dalam perspektif hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini ialah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji Peraturan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual hukum yaitu. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 mempunyai sisi hukum yang wajib diberikan perhatian dikarenakan vaksin Covid-19 adalah hasil olah pikir manusia yang dalam ilmu hukum bisa mendapatkan perlindungan hak eksklusif melalui Hak Kekayaan Intelektual yaitu dengan rezim paten ataupun rahasia dagang. Berdasarkan salah satu hal itu masing- masing mempunyai kelemahan serta kelebihan, sehingga perlunya pertimbangan secara matang oleh inventor. Eksklusivitas vaksin Covid-19 dalam hak kekayaan intelektual bukan merupakan suatu hal yang bisa dieksploitasi tanpa batas, tetapi Negara bisa hadir sebagai bentuk tanggung jawabnya melalui penerapan lisensi wajib serta pengungkapan informasi yang memilki sifat rahasia.


The purpose of this research is to find out whether the Covid-19 vaccine is protected or not in regulation of intellectual property rights in Indonesia and to find out the weeknesses and advantages of regulating the Covid-19 vaccine protection in the perspective of intellectual property law in Indonesia. The research method used in this paper is normative legal research, namely by reviewing legislation and used method legal concepts. The results of the article  show that the Covid-19 vaccine has legal aspects that must to be considered because the Covid-19 vaccine is the result of human thought which in law can get exclusive rights protection through Intellectual Property Rights, namely through the patent regime or trade secrets. Based on that, each of these options has disadvantages and advantages, so it needs to be considered carefully by the iventor. The exclusivity of the Covid-19 vaccine in Intellectual property right, a thing that can be exploited without limits, but the state can be present as a form of responsibility that is implemented through the application of obligations and confidential information.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-01
How to Cite
PRAMITHA, I Gusti Ayu Nadya Candra; SUDIARAWAN, Kadek Agus. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP VAKSIN COVID-19: PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 1560-1573, june 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84311>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i07.p08.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>