PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR RITEL PASCA PRIVILEGE PADA PERUSAHAAN START UP DI BURSA EFEK INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah legalitas Saham Dengan Hak Suara Mulitpel, bentuk dan penerapanya pada Emiten serta mengetahui perlindungan hukum terhadap invetor ritel pasca berlakunya Saham Dengan Hak Suara Multipel dan Perubahan Peraturan BEI I-A. Metode yang digunakan dalam penulisan studi jurnal ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan (the statuae approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa legalitas dari Saham Dengan Hak Suara Multipel diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham bentuk dan penerapannya sebagaimana diimplementasikan dalam IPO Emiten GOTO dengan Saham Seri B. sebagai perlindungan preventif kepada investor ritel telah diterapkan Notasi Khusus pada Emiten dengan klasifikasi tertentu.
The purposes of this study is to know legality of Multi Voting Shares, form and it’s implementation in listed company and also to know legal protection for retail investors after implementation of Muti Voting Shares and Amandement of BEI Rules I-A. In writing this scientific journal using normative law research with the statue approach was used. The result of this study showed legality for Multi Voting Shares ruled in Indonesia Financial Services Authority (OJK)’s regulations No. 22/POJK.04/2021 concerning of Implementation multi voting shares by company have innovation and high growth rate who listed in BEI then Multi voting shares has implemented in PT Gojek Tokopedia Tbk’s IPO by B Series Stcok. Others result of this study showed prevent legal protection for retail investor has implemented Special Notations policy for listed company with particular classification.