PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap pekerja migran berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 untuk mengetahui peran pemerintah terutama pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran terutama krama Bali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan terhadap pekerja migran berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 diberikan dalam beberapa tahapan yakni tahapan sebelum pekerja bekerja (pra penempatan); tahapan selama pekerja bekerja (saat penempatan); dan terakhir tahapan setelah pekerja selesai bekerja (purna penempatan). Kemudian, peran pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi pekerja migran dimana berdasarkan PERGUB Bali No.12 Tahun 2021, Pekerja Migran Indonesia Krama Bali lebih diutamakan dalam pemberian vaksinasi covid-19 dan terdapat perlindungan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan menerima laporan dari masyarakat terkait permasalahan pekerja migran dan terdapat sistem “Sisnaker” yakni suatu perlindungan dalam pendataan pekerja migran.
The purpose of this study was to determine the protection of migrant workers based on Law No. 18 of 2017 to determine the role of the government, especially the Bali provincial government in providing protection to migrant workers, especially Balinese manners. The approach used in this research is a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that protection for migrant workers based on Law No. 18 of 2017 is provided in several stages, namely the stage before workers work (pre-placement); stages during the worker's work (during placement); and the last stage after the worker has finished working (post-placement). Then, the role of the Bali Provincial government in protecting migrant workers where based on the Bali PERGUB No. 12 of 2021, Indonesian Krama Bali Migrant Workers are prioritized in giving Covid-19 vaccinations and there is protection provided by the Manpower Office by receiving reports from the public regarding migrant worker problems. and there is a system of “Sisnaker” which is a protection in data collection of migrant workers.