PENGATURAN HAK-HAK PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk membahas pengaturan hak-hak pekerja dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan juga untuk menganalisis implikasi UU No. 11 Tahun 2020 terhadap jaminan hak-hak pekerja. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan pengaturan hak-hak pekerja dalm UU Ciptaker masih memiliki permasalahan atau problem norma yaitu belum berkepastian hukum terhadap penjaminan perlindungan hak-hak buruh yang meliputi pengupahan yang layak serta kesesuaian uang pesangon. Dalam hak jaminan terhadap hak buruh, UU Ciptaker “hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga dapat berimplikasi pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Kata Kunci: Pengaturan, Hak-Hak, Pekerja, Cipta Kerja.
ABSTRACT
The purpose of this paper is to discuss the regulation of workers' rights in Law no. 11 of 2020 and also to analyze the implications of Law no. 11 of 2020 on the guarantee of workers' rights. The type of normative juridical research with a statutory approach and a concept approach is used in this research. The results of the study show that the regulation of workers' rights in the Copyright Act still has problems or normative problems, namely there is no legal certainty about guaranteeing the protection of labor rights which includes proper wages and severance pay. In terms of guarantees for labor rights, the Ciptaker Law “only accommodates the interests of employers so that it can have implications for unilateral termination of employment.
Keywords: Regulation, Rights, Workers, Job Creation.