TRANSPLANTASI HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENGATURAN FASILITAS DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi pengaturan fasilitas dan kemudahan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan percepatan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia melalui investasi dan kegiatan usaha yang berdaya saing. Badan Usaha dan Pelaku Usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Investasi di KEK dapat diberikan berbagai insentif serta fasilitas dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usahanya di KEK. Akan tetapi pengaturan terkait fasilitas dan kemudahan investasi di KEK saat ini tidak dapat dilaksanakan secara efektif dikarenakan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020 tersebut berdasarkan pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK sedangkan peraturan pelaksana yang ada saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020. Akibatnya saat ini terjadi kekosongan norma dalam pengaturan fasilitas dan kemudahan investasi di KEK. Melalui penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep hukum, dapat diketahui bahwa saat ini pengaturan penyelenggaraan KEK di Indonesia masih cenderung berubah dengan cepat dan khusus pada pengaturan fasilitas dan kemudahan investasi di KEK bahkan mengalami kekosongan norma. Untuk itu perlu segera disusun pengaturan yang jelas, komprehensif dan konsisten sebagai pedoman dalam implementasi pengaturan fasilitas dan kemudahan investasi di KEK, guna menarik investasi ke Indonesia. Salah satu alternatif yang mungkin ditempuh adalah dengan cara transplantasi hukum Transplantasi hukum dilakukan dengan mengadopsi peraturan sejenis yang ada pada negara lain dengan menyesuaikan dengan falsafah bangsa Indonesia dan nilai-nilai sistem hukum Pancasila atau alternatif kedua adalah dengan omnibus law yakni dengan menyederhanakan sejumlah pengaturan terkait fasilitas dan kemudahan investasi di KEK.
This research aims to analyze and evaluate the arrangement of facilities and ease of doing business (EoDB) in Special Economic Zones (SEZ). Special Economic Zones or SEZs are one of the government's strategies to achieve equitable development and economic acceleration throughout Indonesia through investment and competitive business activities. Business Entities and Business Actors based on Government Regulation No. 12 of 2020 concerning Facilities and Ease of Doing Bussiness (EoDB) in SEZs can be given various incentives as well as facilities and ease of doing business (EoDB) in carrying out their business activities in SEZs. However, currently the regulations cannot be effectively implemented due to the revocation of Government Regulation No. 12 of 2020 based on Article 164 of Government Regulation No. 40 of 2021 concerning the Implementation of SEZs, while the current implementing regulations still refer to the Government Regulations No. 12 of 2020. As a result, currently there is vacuum of norm in the arrangement of facilities and ease of doing business (EoDB) in SEZs. Through normative juridical law research, with a statutory approach, case approach and legal concept approach, it can be seen that currently the arrangements for the implementation of SEZs in Indonesia still tend to change rapidly and specifically on the arrangement of facilities and ease of doing business (EoDB) in SEZs and even experiencing a vacuum of norm. For this reason, it is necessary to immediately contive a definite, comprehensive and consistent regulations as guidelines in the implementation of facility arrangements and ease of doing business (EoDB) in SEZs, in order to attract investment to Indonesia. One of the possible alternatives to be pursued is legal transplantation. Legal transplantation is carried out by adopting similar regulations that exist in other countries by adapting to the philosophy of the Indonesian nation and the values ??of the Pancasila legal system, or the second alternative is by omnibus law, namely by simplifying a number of arrangements related to facilities and ease of doing bussiness in SEZs.