PENGATURAN KARYA CIPTAAN MILIK BEBERAPA PENCIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA

  • Ni Uning Nawang Ulan Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Putri Triari Dwijayanthi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Studi ini ditujukan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait individu-individu yang bisa diakui sebagai fidusia hak cipta, yang bisa mencakup beberapa kreator, serta kebijakan hukum yang menata jaminan objek hak cipta sebagai fidusia. Pekerjaan ini memanfaatkan prosedur riset hukum normatif, terutama mempergunakan pendekatan UU dan konseptual. Hasil riset mengindikasikan yakni pengaturan hak cipta secara eksplisit didefinisikan sebagai Jaminan Fidusia melalui Pasal 16(3) UUHC. Selain itu, UU Jaminan Fidusia memberikan kerangka hukum yang diperlukan untuk menegakkan hak cipta sebagai jaminan fidusia. Untuk mendapatkan dana dari lembaga keuangan, pemerintah juga telah memperkenalkan peraturan baru terkait keuangan berbasis IP. Lebih lanjut, dalam kasus karya berhak cipta dengan banyak penulis, setiap individu di antara mereka dapat bertindak sebagai fidusia, dengan kebijakan yakni semuanya memiliki sertifikat pendaftaran hak cipta yang diterbitkan oleh Kemenkumham, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan mereka.


This research is aimed at achieving a thorough understanding of individuals recognized as copyright trustees, which can include multiple authors, also the legal policies that govern the collateralization of copyright objects as fiduciaries. Normative legal research methods, mainly statutory and conceptual approaches, are used in this work. The results indicate that copyright arrangements are explicitly defined as Fiduciary Guarantees through Article 16 paragraph 3 of the UUHC. In addition, the Fiduciary Guarantee Act provides the necessary legal framework to enforce copyright as a fiduciary guarantee. To obtain funds from financial institutions, the government has also introduced new regulations related to IP-based finance. Further, in the case of copyrighted works with multiple authors, any individual among them can act as a fiduciary, with the policy being that all of them have a copyright registration certificate issued by the Ministry of Law and Human Rights, which serves as proof of their ownership.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-26
How to Cite
ULAN, Ni Uning Nawang; DWIJAYANTHI, Putri Triari. PENGATURAN KARYA CIPTAAN MILIK BEBERAPA PENCIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 13, n. 5, p. 343-354, mar. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/121463>. Date accessed: 01 apr. 2025.
Section
Articles