PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PHK AKIBAT TERJADINYA AKUISISI PERUSAHAAN

  • Ida Ayu Carla Alissta Paramitha Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Putri Triari Dwijayanthi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai mengenai status hukum pekerja dan perlindingan hukum yang didapat oleh pekerja yang mengalami dampak dari suatu adanya pemutusan hubungan kerja akibat akuisisi perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diulas, dianalisis berlandaskan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa status hukum pekerja akibat pengambilalihan perushaan bergantung pada kesediaan perusahaan dan pekerja itu sendiri. Jika pekerja dan pengusaha bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka status pekerja di perusahaan yang diakuisisi tidak berubah. Akan tetapi, apabila dari pekerja atau dari pengusaha tidak berkenan dalam meneruskan hubungan kerja, maka pekerja atau pengusaha tetap dapat melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja yang mengalami PHK akibat akuisisi perusahan memiliki perlindungan hukum, yang mana setiap hak yang seharunya didapat oleh pekerja harus dipenuhi sesuai dengan alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja tersebut.


This research is aims to provide knowledge about the status of workers legally and the protection they were afforded when they lose their jobs as a result of company acquisition. This research is a normative legal research using a statue approach. The problems reviewed are analyzed based on primary legal materials and secondary legal materials. The result of the study show that the legal status of workers due to the company acquisition depends on the willingness of the company and the workers themselves. If the worker and the company decide to continue the working relationship, then the status of the workers in the taken over company will not change. However, if the worker or the company does not decide to establish an employment relationship, then this can lead to termination of employment. Workers who lose their jobs as a result of company acquisition have legal protection, so their rights must be upheld in accordance with the reasons for their termination.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-30
How to Cite
PARAMITHA, Ida Ayu Carla Alissta; DWIJAYANTHI, Putri Triari. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PHK AKIBAT TERJADINYA AKUISISI PERUSAHAAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 2280-2289, apr. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/95434>. Date accessed: 24 nov. 2024.
Section
Articles