PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI KEGIATAN DI SEKTOR PERANSURANSIAN

  • I Gusti Ayu Agung Anindita Pramesti Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Putri Triari Dwijayanthi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penulisan jurnal ini memiliki tujuan yakni mengkaji bagaimana peran lembaga independen yaitu Otoritas Jasa Keuangan terkait regulasi dalam mengawasi lembaga perusahaan asuransi guna melindungi konsumen atau masyarakat, karena terdapat perusahaan asuransi yang menjalankan usahanya tanpa memiliki izin usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa peran pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap kegiatan di sektor peransuransian ditegaskan dalam UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan serta OJK menerbitkan beberapa regulasi terkait kegiatan peransuransian. Selain itu terdapat juga pada Undang-Undang Peransuransian yaitu UU No. 40 Tahun 2014. Bentuk perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan kepada nasabah ataupun calon nasabah dilakukan dengan upaya hukum preventif dan represif dan apabila perusahaan asuransi telah melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif.


The purpose of writing this journal is to examine how the role of an independent institution, namely the Financial Services Authority, is related to regulations in supervising insurance company institutions to protect consumers or the public, because there are insurance companies that run their businesses without having a business license. This research is a normative legal research using several approaches, including statutory and conceptual approaches. The results of the study show that the supervisory role carried out by the Financial Services Authority on activities in the insurance sector is emphasized in Law no. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority and OJK issued several regulations related to insurance activities. Apart from that, there is also the Insurance Law, namely Law no. 40 of 2014. The form of legal protection from the Financial Services Authority for customers or prospective customers is carried out through preventive and repressive legal measures.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-08
How to Cite
PRAMESTI, I Gusti Ayu Agung Anindita; DWIJAYANTHI, Putri Triari. PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI KEGIATAN DI SEKTOR PERANSURANSIAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 9, p. 3288-3297, jan. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/102181>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles