URGENSI PENDAFTARAN TRADISI ADAT SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Abstract
Tujuan penulisan ini yakni untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya dilakukan pencatatan kekayaan intelektual komunal bagi seluruh budaya adat yang dimiliki masyarakat adat dan diharapkan mampu memberikan kejelasan informasi mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan data kekayaan intelektual komunal sebagai bentuk dari upaya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adat, agar masyarakat dapat terus mengenalkan budaya adatnya secara turun-temurun dan dapat senantiasa dilestarikan oleh generasinya serta dapat menikmati haknya sebagai pemilik budaya adat. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif mengenai perlindungan kekayaan intelektual komunal dengan membahasan point-point penting dalam bahan hukum yang mengikat seperti WIPO/GRTKF/IC/40/10 Tahun 2019, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal serta aturan turunan lainnnya mengenai kekayaan intelektual komunal. Hasil dalam penulisan ini berisi penjelasan menganai aturan yang membahas tata cara pendaftaran kekayaan intelektual komunal melalui website Direktoriat Jendral Kekayaan Intelektual milik Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta membahas menganai keuntungan yang diperoleh masyarakat adat setelah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal.
The purpose of this writing is to build awareness about the importance of recording communal intellectual property for all indigenous cultures owned by indigenous peoples and is expected to be able to provide clarity of information regarding the procedures for registering and recording communal intellectual property data as a form of protection efforts provided by the government to indigenous peoples, so that people can continue to introduce their customary culture from generation to generation and can always be preserved by their generation and can enjoy their rights as owners of customary culture. This study uses normative research methods regarding the protection of communal intellectual property by discussing important points in binding legal materials such as WIPO/GRTKF/IC/40/10 of 2019, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, Minister of Law and Human Rights Regulation Number 13 of 2017 concerning Communal Intellectual Property Data, Government Regulation Number 56 of 2022 concerning Communal Intellectual Property and other derivative rules regarding communal intellectual property. The results in this paper contain an explanation of the rules that discuss the procedures for registering communal intellectual property through the website of the Directorate General of Intellectual Property of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia and discuss the benefits obtained by indigenous peoples after registering communal intellectual property.