PENGATURAN TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BAGIAN DARI HARTA PAILIT SUATU PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum di Indonesia yang ada saat ini terkait Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari harta pailit dalam Perseroan Terbatas (PT) dan cara mengelola kekayaan intelektual untuk memaksimalkan pembayaran utang kepada kreditor. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa KI termasuk bagian dari harta pailit suatu PT dengan merujuk pada konsep kebendaan dalam hukum perdata, pengertian harta pailit dalam UU Kepailitan dan PKPU, serta aturan yang ada dalam undang-undang KI yang terkait bahwa KI dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Sebagai benda bergerak tidak berwujud, KI memiliki nilai ekonomis yang tidak pasti. Kurator dapat menerapkan konsep going concern untuk menambah nilai dari KI atau melakukan penjualan dengan cara lelang untuk mempercepat penyelesaian kewajiban membayar utang kepada kreditor oleh debitor.
This article aims to find out and analyze the current legal arrangements in Indonesia regarding Intellectual Property (IP) as part of bankruptcy assets in limited liability companies (LLC) and how to manage intellectual property rights to maximize debt payments to creditors. The method used in writing this journal is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. This research obtained the results that IP is part of the bankruptcy assets of a LLC by referring to the concept of property in civil law, the definition of bankruptcy assets in the Bankruptcy Law, as well as the regulations in the related IP law that IP can be transferred and has economic value. As an intangible movable object, IP has uncertain economic value. Curators can apply the going concern concept to increase the value of IP or carry out sales by auction to speed up the debtor's settlement of obligations to pay debts to creditors.