PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI INDONESIA

  • Ida Ayu Widya Swary Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Gde Subha Karma Resen Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Pentingnya memahami hukum pada era teknologi saat ini, mendorong perlindungan hukum lebih diutamakan mengingat banyaknya kasus penipuan melalui media sosial, seberapa minat konsumen membelanjakan diri dengan merek terkenal berakibat munculnya pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini. Salah satu contohnya ialah maraknya kosmetik ilegal di pasaran. Yang di buat semirip mungkin seperti produk aslinya, hanya saja pada Kosmetik ilegal ini mempunyai bahan yang berbahaya sehingga seharusnya dilarang di gunakan konsumen, jika tidak mempunyai izin dari BPOM berarti produk kosmetik tersebut masuk dalam kategori kosmetik ilegal, Tujuan penulisan jurnal ini ialah agar konsumen pengguna produk kosmetik ilegal yang ada di indonesia bisa mengetahui perlindungan hukum pada kosmetik ilegal yang mempunyai zat berbahaya dalam proses pembuatannya. Metode penelitian hukum normatif dipakai dalam penulisan jurnal ini dengan cara melakukan pendekatan Undang-undang, dalam hasil studi ini menunjukkan bahwa konsumen dapat menuntut kompensasi jika mengalami kerugian dalam menggunakan produk kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya dan terbukti dalam produknya tidak mempunyai izin layak edar dari BPOM, jika ditemukan zat berbahaya dalam produk kosmetik tersebut maka produk kosmetik tersebut akan di lakukan penyitaan sesuai dengan keputusan pengadilan danĀ  kemudian penyidik melakukan pemusnahan pada barang tersebut agar tidak ada yang bisa menggunakannya lagi pada tempat pembuangan akhir. masyarakat banyak membeli kosmetik secara online, oleh karena itu banyak penjual menggunakan kosmetik ilegal dari bahan berbahaya dengan modal yang minim untuk meraup untung yang berlebih. pengetahuan masyarakat masih kurang terhadap produk kosmetik sehingga banyak yang menggunakan produk-produk ilegal.


The importance of understanding the law in the current technological era, encouraging legal protection to be prioritized considering the many cases of fraud via social media, how interested consumers are in spending with well-known brands has resulted in the emergence of irresponsible parties using this opportunity. Only this illegal cosmetic contains dangerous ingredients which are forbidden for use by the customers, if it does not have permission from BPOM. The purpose of writing this journal is to educate consumers. Users of illegal cosmetic products in Indonesia can find out about legal protection for illegal cosmetics that contain dangerous substances in the manufacturing process. Normative legal research methods are used in writing this journal by taking a legal approach. The results of this study show that consumers can demand compensation if they experience losses from using illegal cosmetic products that use dangerous ingredients and it is proven that the products do not have a distribution permit from BPOM. If dangerous substances are found in the cosmetic product, the cosmetic product will be confiscated in accordance with the court decision and then investigators will destroy the item so that no one can use it again at the final disposal site. Many people buy cosmetics online, therefore many sellers use illegal cosmetics made from dangerous ingredients with minimal capital to make excessive profits. Public knowledge is still lacking regarding cosmetic products, so many people use illegal products.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-11-18
How to Cite
SWARY, Ida Ayu Widya; RESEN, Made Gde Subha Karma. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 12, n. 6, p. 4529-4541, nov. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/116105>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)