PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI QRIS PALSU

  • Sang Ayu Kadek Neni Julintika Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Gde Subha Karma Resen Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis penipuan dalam transaksi elektronik selaras terhadap hukum yang ada dalam Negara Indonesia dan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pelaku penipuan menggunakan QRIS palsu. Penelitian ini mengadopsi metode hukum normatif dengan fokus pada analisis undang-undang dan konsep hukum. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa Tindak penipuan dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Perubahan Kedua UUITE, meskipun tidak secara eksplisit, namun terdapat unsur “mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” yang dapat dijadikan dasar tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik. Penggunaan QRIS palsu untuk melakukan penipuan juga dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan prinsip “lex spesialis derogate legi generalis”, yang mengacu pada Pasal 28 ayat (1) UU Perubahan Kedua UUITE bersamaan dengan Pasal 45A Perubahan Kedua UUITE. Berdasarkan Pasal 45 UU Perubahan Kedua UUITE, pelaku penipuan dengan QRIS palsu dalam transaksi elektronik dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00.


This research aims to analyze fraud in electronic transactions in accordance with existing laws in Indonesia and the legal responsibilities that must be borne by perpetrators of fraud using fake QRIS. This research adopts a normative legal method with a focus on analyzing laws and legal concepts. The findings of this study show that acts of fraud in electronic transactions are regulated in Article 28 paragraph (1) of the Second Amendment to the UUITE, although not explicitly, but there is an element of "resulting in consumer losses in electronic transactions" which can be used as the basis for criminal acts of fraud in electronic transactions. The use of fake QRIS to commit fraud can also result in criminal liability in accordance with the principle of "lex specialist derogate legi generalis", which refers to Article 28 paragraph (1) of the UUITE Second Amendment Law together with Article 45A of the UUITE Second Amendment. Based on Article 45 of the UUITE Second Amendment Law, perpetrators of fraud using fake QRIS in electronic transactions can be subject to a prison sentence of up to 6 years and/or a maximum fine of IDR 1,000,000,000.00.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-24
How to Cite
JULINTIKA, Sang Ayu Kadek Neni; RESEN, Made Gde Subha Karma. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI QRIS PALSU. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 3924-3935, may 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/115391>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)