MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF JUSTICE SOLUTION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT
Abstract
Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mengkaji suatu permasalahan yang sering terjadi di masyarakat utamanya dalam penyelesaian sengketa Tanah Ulayat. Dalam pembuatan artikel ini menggunakan metode empiris yang dimana mengedepankan pada pendekatan deskriptif kualitatif. Jika ditinjau berdasarkan permasalahan yang terjadi yang dimana dalam penyelesaian permasalahan ini dilakukan secara mediasi yang bisa dikatakan sebagai Bale Mediasi. Setiap permasalahan maupun dinamika yang terjadi tidak jarang menjadi problematika dalam pemanfaatan tanah ulayat. Untuk menghindari suatu permaslahan yang berkelanjutan diperlukannya solusi yang diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Oleh sebab itu dengan mekanisme penyelesaian yang sederhana dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak, Bale Mediasi ini dapat dikatakan sebagai alternatif justice solution dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat.
Thisarticle aims to examine a problem that often occurs in the community, especially in resolving customary land disputes. In making this article using empirical methods which prioritize a qualitative descriptive approach. If reviewed based on the problems that occur where the resolution of this problem is carried out by mediation which can be said to be Bale Mediation. Every problem and dynamic that occurs often becomes a problem in the use of customary land. To avoid a continuous problem, solutions are needed that are resolved by deliberation and consensus. Therefore, with a simple settlement mechanism and does not cost much, Bale Mediation can be said to be an alternative justice solution in resolving customary land disputes.