PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI AI: TEKNIK DEEPFAKE DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait bagaimana pengaturan penggunaan AI dalam penyelenggaraan pemilu serta bagaimana penjatuhan sanksi terhadap pihak yang menyalahgunakan AI dalam penyelenggaraan pemilu. Metode penelitian normative digunakan dengan mengkaji data sekunder pada penelitian ini. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan AI diatur melalui ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperhatikan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penyalahgunaan AI dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam undang-undang terkait dengan memperhatikan penyertaan atau pembantuan.
The purpose of this writing is to understand the regulation of AI utilization in elections as well as the sanction imposed on the abuser of AI utilization. This research uses the normative method by examining secondary data. The research shows that AI utilization is regulated on Indonesia Law Number 1 of 2024 on Second Amendment to Indonesia Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction and Indonesia Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection with regard to Ministry of Communication and Informatics Circular Letter Number 9 of 2023 on Artificial Intelligence Ethics, in relation to the election is also regulated on Indonesia Law Number 7 of 2017 on Election. In the matter of sanction imposed on the abuser of AI utilization is regulated on related laws by observing the participation and assistance of the abuser.