TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN OJEK ONLINE TERHADAP PENGEMUDI YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA PENUMPANG
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan ojek online terhadap pengemudinya yang melakukan pelecehan seksual kepada penumpang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan bahan sekunder yaitu berupa buku-buku jurnal hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan dan konsep hukum sebagai bagian dari proses menelaah dan menganalisa topik penelitian. Pada dasarnya di Indonesia sendiri itu belum ada suatu pasal yang mengatur secara lebih detail terkait dengan perhitungan dan keamanan kenyamanan konsumen. Bahkan beberapa pertanggung jawaban dari perusahaan transportasi umum berbasis online ini masih dianggap merugikan konsumen atau juga bisa dibilang masih lemah. Dalam hukum ini sangat penting mengenai prinsip mengenai tanggung jawab perusahaan. Lahirnya suatu hak dan kewajiban yang harus disertai dengan suatu tanggung jawab dengan adanya hubungan di antara konsumen dengan penyedia jasa barang atau jasa terkait dengan transportasi online ini. Penjelasan layanan jasa ini dapat dikategorikan sebagai driver transportasi umum.
The purpose of this writing is to find out how the legal responsibility of online motorcycle taxi companies is towards their drivers who sexually harass passengers. This type of research is normative legal research, namely using primary sources of legal materials, namely laws and regulations on consumer protection and secondary materials, namely in the form of legal journal books. This study uses a statutory approach and legal concepts as part of the process of reviewing and analyzing research topics. Basically, in Indonesia itself there is no article that regulates in more detail related to the calculation and security of consumer convenience. Even some of the responsibilities of these online-based public transportation companies are still considered detrimental to consumers or can also be said to be still weak. In this law is very important regarding the principle of corporate responsibility. The birth of a right and obligation that must be accompanied by a responsibility with the existence of a relationship between consumers and service providers of goods or services related to this online transportation. The description of these services can be categorized as public transportation drivers.