LEGALITAS TINDAKAN PASUNG MENYANGKUT HAK ASASI MANUSIA KEPADA PASIEN GANGGUAN JIWA

  • Dewa Putu Putra Pradnya Yoga Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Maksud daripada dilakukan nya penulisan karya tulis ilmiah ini agar dapat memberikan serta dapat menjelaskan bagaimana legalitas daripada tindakan pemasungan yang dilakukan kepada pasien dengan gangguan jiwa di Indonesia ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada para pelaku tindak pemasungan ini ter-khusus kepada tenaga medis yang merupakan pelaku profesi Kesehatan di Indonesia. Dalam hal melakukan penulisan karya tulis ilmiah ini digunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan metode yuridis normatif. Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan mekanisme studi Pustaka dan dengan Teknik analisis bahan hukum. Dapat dilihat dari hasil studi bahwa tindak pemasungan secara meng-khusus belum diatur kedalam peraturan perundnag-undangan namun masuk kedalam tindakan penghilangan hak asasi manusia yaitu hak kemerdekaan. Kepada tenaga medis yang terbukti melakukan tindak pemasungan akan mendapat penghilangan status keanggotaan kedokteran sesuai dengan KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia).


The purpose of writing this scientific paper is to provide and explain the legality of the act of shackling carried out on patients with mental disorders in Indonesia in terms of the Indonesian Criminal Code and the criminal liability that can be imposed on the perpetrators of this act of shackling. especially for medical personnel who are health professions in Indonesia. In writing this scientific paper, a statutory approach with a normative juridical method is used. Then the legal material collection technique used is a library study mechanism and legal material analysis techniques. It can be seen from the research results that the act of shackling has not specifically been regulated in statutory regulations but is included in the act of eradicating human rights, namely the right to freedom. Medical personnel who are proven to have committed acts of shackling will have their medical membership status removed in accordance with KODEKI (Indonesian Medical Code of Ethics).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-20
How to Cite
YOGA, Dewa Putu Putra Pradnya; SUGAMA, I Dewa Gede Dana. LEGALITAS TINDAKAN PASUNG MENYANGKUT HAK ASASI MANUSIA KEPADA PASIEN GANGGUAN JIWA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 11, p. 3744-3753, apr. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/108378>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles