PROBLEMATIKA PENERAPAN ASAS HUKUM ACARA PIDANA DALAM PROSES PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN PADA KUHAP
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat mengetahui koordinasi yang terjadi diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik POLRI terkhusus dalam proses prapenuntutan berdasarkan KUHAP. Penelitian ini membahas terkait suatu kajian permasalahan hukum terkait dengan prapenuntutan menurut asas peradilan cepat, mudah dan murah dalam konteks penyerahan kembali berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik. Kajian ini merupakan kajian yuridis normatif dengan melihat hukum sebagai aturan (norma). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa koordinasi antara penuntut umum dengan penyidik diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan koordinasi fungsional diantara kedua pihak tersebut dapat terjalin. Kurangnya mekanisme prapenuntutan yang ketat dalam KUHAP dapat memperlambat proses perkara, karena diperbolehkannya untuk melakukan pengembalian berkas suatu perkara pidana antara penuntut umum dan penyidik ataupun sebaliknya. Isu hukum yang sehubungan dengan prapenuntutan adalah bahwa tidak diaturnya batasan berapa kali seorang penuntut umum dapat mengembalikan berkas suatu perkara pidana untuk dilengkapi oleh penyidik, karena aturan yang masih kurang tegas mengenai hal ini.
This study aims to determine the coordination of the Public Prosecutor to POLRI investigators in the pre-prosecution process based on the Criminal Procedure Code. This study also aims to examine legal issues relating to pre-prosecution in the context of returning case files by the public prosecutor to investigators related to the principles of fast, simple, and low-cost justice. This research is a normative juridical research, namely by looking at the law as a rule (norm). The results of this study indicate that the coordination between the public prosecutor and investigators has been regulated in the Criminal Procedure Code and functional coordination is established. The lack of firmness in the pre-prosecution arrangement in the Criminal Procedure Code has led to the slow handling of a criminal case due to the back and forth of case files between investigators and public prosecutors. The legal problem that arises with regard to pre-prosecution is that there is no limit on the number of times an investigator can return a case file to be completed, due to regulatory uncertainty regarding this matter.