PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBUAT KONTEN DI MEDIA SOSIAL DAN PEMEGANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan yang dicapai melalui riset ini yakni mengidentifikasi, meneliti dan melangsungkan penganalisisan perlindungan hukum terhadap pembuat konten media sosial dan pemilik hak cipta, Pemilik hak cipta dan pembuat konten di media sosial mendapat perlindungan hukum atas ciptaan dan kontennya berdasarkan pemikiran atau ide dan kreativitasnya. Kajian seperti Instagram dan Tiktok menggunakan kajian hukum secara normatif pada skema penyusunan kajian akademik, tidak luput dengan metode deskriptif khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 sekaligus aturan pelengkap lainnya. Berdasarkan hasil survei penulis berpendapat bahwa pemilik hak cipta dan pencipta konten media sosial membuat karya dan konten berdasarkan pemikiran dan gagasan mereka sendiri, dan berdasarkan kreativitas mereka di media sosial. atas permasalahan yang ada dalam memperoleh perlindungan hukum atas konten yang dibuat. Selain itu, hak moral dan hak ekonomi pencipta juga dilimpahkan bentuk perlindungan Undang-Undang hak cipta, keduanya termasuk hak eksklusif untuk si pembuat konten yang wajib dijaga Undang-Undang hak cipta. Sanksi dari jalur pidana terkait kasus penyelewengan pada karya orang lain tetap diberikan penjagaan dari sisi hukum untuk sang empu ciptaannya dalam hubungannya pada kegiatan bermedia sosial. Ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang memuat 8 putusan atas sanksi secara pidana bagi pihak penyeleweng karya, yakni Pasal 112 sampai dengan 119 Undang-Undang tersebut. Ada sanksi pidana yang jelas untuk pihak yang secara sadar dan sengaja melakukan pencurian konten miliknya orang lain, kurangnya pengetahuan hukum pembuat konten media sosial berarti tidak ada yang dihukum berdasarkan ketentuan ini.
The objectives achieved through this research are to identify, research and analyze legal protection FOR social media content creators and copyright owners. Constitution owners and content creators on social media receive legal protection for their creations and content based on their thoughts or ideas and creativity. Studies such as Instagram and Tiktok use normative legal studies in compiling this academic study, using descriptive methods especially those relating to Constituion Law No. 28 of 2014 and other complementary regulations. Based on the survey results above, the authors are of the opinion that constituion owners and creators of social media content create works and content based on their own thoughts and ideas, and based on their creativity on social media. to existing problems in obtaining legal protection for content created. In addition, the moral rights and economic rights of creators are also protected by copyright laws, moral rights and economic rights are the exclusive rights of content creators that must be protected by constituion laws. Criminal sanctions for constituion infringement provide legal protection for content creators and constitution owners for social media creators. This is regulated in the Constitution Law which contains eight provisions regarding criminal sanctions for copyright infringement, namely Article 112 to 119 of the Act constitution law. There are clear criminal sanctions for parties who knowingly and intentionally steal other people's content, the lack of legal knowledge of social media content creators means that no one is punished under this provision.