Perang Rusia-Ukraina dan Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Rusia
Abstract
The objective of this research is to explore the regulation of freedom of opinion and expression under international law and its implementation within the context of Russia's national law, particularly in relation to the Russia-Ukraine war. The study aims to examine and analyze the justifiability of the current restrictions imposed by Russia under international law and whether they align with the established criteria. According to General Comment No. 34, freedom of opinion should not be subject to limitations during an emergency, whereas freedom of expression may be restricted under specific conditions outlined in the Siracusa principles. These conditions encompass the requirement for restrictions to be based on clear and accessible laws, serving legitimate purposes, and implementing measures that are proportionate to protect the relevant interests. Through normative legal research methods utilizing statutory, case, and factual analysis, along with a conceptual/analytical approach, this paper concludes that freedom of opinion and expression are safeguarded and their limitations are determined as outlined in the ICCPR. As a result, Russia's actions in curbing freedom of expression do not align with the principles of international law.
Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi berdasarkan hukum international serta bagaimana pengaturannya dalam hukum nasional Rusia di tengah perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Tulisan ini berupaya mengidentifikasi dan menganalisis ketepatan pembatasan hak berpendapat di Rusia menurut hukum internasional. General Comment Nomor 34 menyatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah salah satu elemen, yang tidak akan pernah bisa dibatasi walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hal ini kemudian berbeda dengan kebebasan berekspresi yang dapat di batasi apabila memenuhi secara komulatif syarat dari prinsip-prinsip siracusa, yaitu: Pertama, pembatasan wajib berdasarkan hukum yang dapat diakses dan tidak kabur. Kedua, pembatasan wajib memiliki tujuan yang sah. Ketiga, pemerintah wajib menetapkan pembatasan dimana merupakan limitasi yang serendah mungkin untuk melindungi kepentingan yang ada. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penyusunan penulisan ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan fakta, serta pendekatan konseptual/analitis. Tulisan ini menemukan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dilindungi dan ditentukan batasan-batasannya dalam ICCPR. Dengan demikian, tindakan Russia dalam membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah tidak sesuai dengan kaidah hukum internasional yang berlaku.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.