HARMONISASI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN HUMAN TRAFFICKING DI KAWASAN ASEAN
Abstract
Tujuan studi ini adalah memberikan keadilan dengan sifat distributive yaitu uapaya perwujuadan keadilan yang tidak didasarkan kepada kesamarataan namun di dasarkan kesesuaian porsi masing-masing Negara. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi yang didapat dari penelitian ini bahwasanya diperlukan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait human trafficking antar negara-negara anggota Asean untuk menjaga tertib hokum dalam masyarakat ASEAN. Hal tersebut didasarkan pada pluralitas yang terdapat di ASEAN untuk memberikan perlakuan yang sama terkait penanganan pelanggaran di wilayah ASEAN.
ABSTRACT
The purpose of this study is to provide justice with a distributive nature, namely efforts to realize justice that is not based on equality but is based on the suitability of the portions of each country. This study uses normative legal research methods with statutory and comparative approaches. The study results obtained from this research are that there is a need for harmonization of laws and regulations related to human trafficking between ASEAN member countries to maintain legal order in the ASEAN community. This is based on the plurality that exists in ASEAN to provide equal treatment regarding handling violations in the ASEAN region.