Kewenangan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Pada Perseroan Terbatas
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kewenangan Notaris atas penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat pada perseroan terbatas, bagaimana kewenangan notaris dalam mengungkap pemilik manfaat dan Tanggung jawab notaris atas pemilik manfaat yang tidak diungkap dalam akta autentik. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undanagan. Hasil dalam penelitian ini menjunjukan bahwa Notaris berwenang untuk mengungkap pemilik manfaat saat pendirian, pendaftaran, pengesahan korporasi untuk keabsahan akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat bilamana ditemukan pemilik manfaat adalah pada prinsipnya Notaris tidak memiliki tanggung jawab mutlak bilamana ditemukan adanya pemilik manfaat yang tidak disampaikan oleh perseroan. Namun tentu saja apabila berdasarkan seluruh data-data dan keterangan yang sudah diberikan oleh klien Notaris masih gagal dalam mengidentifikasi dan memverifikasi pemilik manfaat tersebut maka Notaris dapat dikenakan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.