Peran dan Kedudukan Komisaris pada Perseroan Perorangan
Abstract
The purpose of this writing is to determine the functions and authorities of commissioners in limited liability companies and to analyze the position of commissioners in individual companies. The research methods used are normative legal research with a statutory approach and a concept approach. The results showed that the Commissioner is an organ of the Company in charge of carrying out supervision either in general or specifically in accordance with the articles of association and providing advice to the Board of Directors. In an Individual Company that only consists of 1 (one) person and without the role of Commissioner as supervisor, it will tend to be unlimited liability like an unincorporated business entity.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui fungsi dan kewenangan komisaris di dalam perseroan terbatas serta untuk menganalisa kedudukan komisaris dalam perseroan perorangan. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa Komisaris merupakan Organ Perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam Perseroan Perorangan yang hanya beranggotakan 1 (satu) orang dan tanpa adanya peran Komisaris selaku pengawas maka akan cenderung menjadi tanggung jawab tidak terbatas layaknya badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.