AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HAK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
Land in the Act No. 1 of 2004 on State Treasury fall into the category of state property / regions that are alienation. Any land handovering ordinance is private. Therefore private in this case means sold, exchanged, assigned, or included as a capital by the Government. It seems like supporting position of the government as a private legal entity who able to own land and sell, exchange and donated the land which is in contrast to the State's Land Rights under General Explanation II Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian. The type of this research is an applied normative legal research by tracing documents as primary legal materials. This research used statue and conceptual approaches. These results indicate that there is disharmony norm between Article 45 and Article 46 of Law No. 1 of 2004 on State Treasury with Article 2 paragraph (1) Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian and explanation. For that it is necessary to process a comprehensive harmonization of norms so that there is a harmony and conformity between the legislation with regard Aspects of juridical law.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengatur bahwa perjanjian kawin berlaku terhadap suami istri sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Substansi uji materil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemohon, menyangkut hak-hak Warga Negara Indonesia yang kawin dengan Warga Negara Asing yang tidak memiliki perjanjian kawin untuk mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atas Tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pengaturan tentang perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menganalisis akibat hukum perjanjian perkawinan yang dibuat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 69/PUU-XIII/2015 terhadap hak atas tanah dalam perkawinan campuran. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, kepemilikan harta benda tidak bergerak pada pasangan perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian kawin mengakibatkan status tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara berdasarkan 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.