Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kecantikan Yang Diimpor Online Yang Tidak Terdaftar Pada BPOM
Abstract
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa terkait dari perlindungan hukum terhadap setiap konsumen yang tercantum dalam UUPK dan untuk mengetahui bentuk dari pertanggung jawaban pelaku usaha jika terjadi kerugian terhadap para konsumen terkait penjualan produk kecantikan yang diimpor online tidak terdaftar pada BPOM. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam karya ilmiah serta pendekatan Perundang-Undanganan sebagai pendekatan. Hasil dari penulisan ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen khususnya atas produk kecantikan diimpor online yang tidak terdaftar pada BPOM diatur dalam UUPK Pasal 4 huruf a, dimana dijelaskan mengenai hak-hak pihak konsumen agar memperoleh keselamatan, keamanan dan kenyamanan saat menggunakan barang/jasa. Serta pelaku usaha bertanggungjawab apabila konsumen mengalami kerugian dikemudian hari untuk pengembalian dana memberi ganti rugi sesuai ketentuan 19 ayat (2) dan terhadap konsumen yang dirugikan memperoleh santunan terhadap kesehatannya sesuai pasal 61.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Kecantikan, Tidak Terdaftar pada BPOM
ABSTRACT
This research aims to examine and analyze study related to legal protection of each consumer listed in the UUPK and to find out the form of business actor responsibility if there is a loss to consumers related to the sale of imported beauty products online not registered with the BPOM. This research uses normative research method in scientific work as well as the Legislation approach as an approach. The results of this research explains legal protection for consumers, especially for beauty products imported online that are not registered with the BPOM regulated in the Health Protection Law Article 4 letter a, which explains the rights of consumers to obtain safety, security and comfort when using. goods / services. As well as business actors are responsible if consumers experience losses in the future for a refund to provide compensation in accordance with the provisions of 19 paragraph (2) and for consumers who have suffered losses receive compensation for their health in accordance with article 61.
Keywords: Consumer Protection, Beauty Products, Not Registered at BPOM