Pengambilalihan Agunan Kredit Macet oleh Bank Perkreditan Rakyat
Abstract
This paper aims to provide the understanding and knowledge of the takeover of an non performing loan collaterals by Rural Banks through auctions after the Constitutional Court Decision Number 102/PPU-XVIII/2020. This paper uses a normative legal research type and examines the arrangements for conducting auctions and taking over bad credit collateral by BPR after the Constitutional Court's decision Number 102/PUU-XVIII/2020 using the Statue Approach and the Conceptual Approach. The results of this study conclude that the submission of a judicial review of Article 12A paragraph (1) of the Banking Law by PT. BPR Lestari Bali is inseparable fromithe existence of the "Commercial Bank" clause in that article is considered to be in conflict with several provisions ofothe article in the Constitution of the Republic of Indonesia and is discriminatory towards the rights of Rural Banks to participate as auction buyers for non performing loan collaterals. The submission of a judicial review by PT. BPR Lestari Bali provides and then provides convenience in providing legal certainty for the takeover of bad credit collateral through auctions or outside auctions for BPR, in which this decision then states that the phrase "Commercial Banks" in Article 12A paragraph (1) of the Banking Law has no binding legal force as long as is not interpreted as "Commercial Banks and Rural Banks" so that BPR can then participate in buying part or all of the collateral for debtors who do not fulfill their obligations either through auction or outside the auction.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan terhadap pengambilalihan agunan kredit macet oleh Bank Perkreditan Rakyat melalui lelang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PPU-XVIII/2020. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dan mengkaji pengaturan pelaksanaan lelang serta pengambilalihan agunan kredit macet oleh BPR pasca putusan MK Nomor 102/PUU-XVIII/2020 dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengajuan judicial review terhadap pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan oleh PT. BPR Lestari Bali ini tidaklah terlepas dari pandangan bahwa keberadaan klausula “Bank Umum” dalam pasal ini dianggap mengalami pertentangan dengan beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan bersifat diskriminatif terhadap hak Bank Perkreditan Rakyat untuk turut serta menjadi pembeli lelang terhadap kredit debitur yang mengalami macet. Pengajuan judicial review yang dilakukan oleh PT. BPR Lestari Bali kemudian memberikan kemudahan dalam pemberian kepastian hukum pengambialihan agunan kredit macet melalui lelang maupun diluar pelelangan bagi BPR, yang mana putusan ini kemudian menyatakan bahwa frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU Perbankan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat” sehingga BPR kemudian dapat turut serta membeli sebagian atau seluruh agunan debiturnya yang tidak melakukan kewajiban baik melalui lelang maupun diluar lelang.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.