ANDIL PERJANJIAN EKSTRADISI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL
Abstract
Studi ini ditujukan menyesuaikan dengan isu hukumnya yakni mengetahui peranan ekstradisi sebagai instrumen hukum dalam penyelesaian kejahatan transnasional serta kendala-kendala apa saja yang mungkin timbul dalam proses permintaan ekstradisi dan dalam proses penyerahan Studi ini juga dilakukan guna memberikan penjelasan lebih rinci kepada masyarakat mengenai bagaimana peranan perjanjian ekstradisi sebagai instrumen hukum dalam proses penyelesaian permasalahan kejahatan transnasional serta kendala-kendala apa saja yang mungkin timbul dalam proses permintaan ekstradisi dan dalam proses penyerahan. Adapun hasil yang diperoleh melalui cara-cara hukum normatif dengan melaksanakan penelitian studi kepustakaan. Penggunaan metode hukum normatif oleh penulis dikarenakan minimnya pengetahuan hukum masyarakat Indonesia mengenai eksistensi perjanjian ekstradisi beserta maksud dan tujuannya berdasarkan Undang-Undang yang telah berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang terjadi. Hasil studi ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan perjanjian eksradisi dalam hal menjadi sebuah instrumen hukum dalam proses penyelesaian permasalahan kejahatan transnasional yang terjadi di Indonesia serta dengan memperkenalkan dalam forum resmi yang bersifat internasional dan mengefektifkan teori preponderance yang didukung oleh teori hubungan cara dan tujuan (realtion of menas & purpose), dengan membuat perjanjian khusus tentang kejahatan politik merupakan bentuk pencegahan timbulnya kendala-kendala dalam proses penyerahan dalam ekstradisi.
ABSTRACT
This study aims to adapt to the legal issues, namely to know the role of extradition as a legal instrument in solving transnational crimes and what obstacles may arise in the process of requesting extradition and in the submission process The study was also carried out to provide a more detailed explanation to the public about how the role of the extradition agreement as a legal instrument in the process of solving transnational crime problems and any obstacles that may arise in the request process extradition and in the process of surrender. As for the results obtained through normative legal means by carrying out research of librarianship studies. The use of normative legal methods by the author is due to the lack of legal knowledge of the Indonesian people regarding the existence of an extradition treaty and its purpose under the Act that has been in force and is relevant to the legal issues that have occurred. The results of this study show how important the existence of an extradition treaty is in terms of becoming a legal instrument in the process of solving transnational crimes occurring in Indonesia and by introducing in official forums of an international nature and making effective the theory of preponderance supported by the theory of relations of means and purposes (realtion of menas & purpose), by making special agreements on political crimes as a form of prevention of the occurrence of obstacles in the process of surrender in extradition.