Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Kontrak Bisnis dari Perspektif Hukum Perjanjian
Abstract
Arbitration clauses in a business contract are essentially aimed at avoiding dispute resolution through the judiciary. This paper aims to have a deeper understanding of matters concerning the binding force of the Arbitration Clause. This contract also traces the competence of the judiciary and the cancellation of the arbitration agreement (Arbitration Clause) that has been agreed upon by the parties from the start. This research uses normative law research with legislation approach and legal concept analysis approach. The results of the study show that from the perspective of Covenant Law, in particular the principle of Pacta Sund Servanda contained in the provisions of Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, the Arbitration Clause has binding force like law for the parties. With the Arbitration Clause, the arbitration institution that has been chosen by the parties authorized to settle disputes and the judiciary does not have the authority to examine and resolve the dispute. The Arbitration Clause cannot be withdrawn and canceled, unless agreed by both parties.
Klausula Arbitrase dalam suatu kontrak bisnis pada hakekatnya bertujuan untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk memahami secara lebih dalam prihal yang menyangkut kekuatan mengikat Klausula Arbitrase. Dalam kontrak ini juga ditelusuri tentang kompetensi lembaga peradilan dan pembatalan dari perjanjian arbitrase (Klausula Arbitrase) yang sudah disepakati sejak awal oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil study menunjukkan bahwa dari perspektif Hukum Perjanjian, khususnya azas Pacta Sund Servanda yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, Klausula Arbitrase mempunyai kekuatan mengikat layaknya seperti undang-undang bagi pihak-pihak. Dengan adanya Klausula Arbitrase, maka lembaga arbitrase yang telah dipilih oleh para pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa dan lembaga peradilan tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa tersebut. Klausula Arbitrase tersebut tidak dapat ditarik dan dibatalkan, kecuali dengan sepakat kedua belah pihak.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.