Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan
Abstract
The development of the 5.0 era, namely the era of the internet of things, made Land Deed Maker Officials required to follow the development of digitalization, one of which was by making an electronic Land Deed Making Official deed. The purpose of this research is to examine and analyze the arrangement and strength of the proof of the deed which is made electronically. This study uses a normative legal research method with statute approach and an analytical approach. The study indicates that the arrangement for the deed of granting mortgage rights is made by the Land Deed Making Officer submitted in electronic form as stipulated in Article 9 paragraph (4) of the Minister of ATR/KBPN No. 5 of 2020 which is related to Article 86 of PP 18/2021, but is still experiencing a blurring of norms because it is not clear what PPAT deeds are made electronically so that they do not provide legal certainty, and the power of proof of deeds made electronically does not have the power of proof which is perfect as an authentic deed and cannot be used as legal evidence in court so that it cannot be enforced because it is not in accordance with the provisions of Article 5 paragraph (4) letter b of the ITE Law. Therefore, it is urgent to harmonize policies related to electronic deeds
Perkembangan zaman era 5.0 yaitu era internet of things membuat Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut harus mengikuti perkembangan digitalisasi salah satunya dengan membuat akta Pejabat Pembuat Akta Tanah secara elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan dan kekuatan pembuktian akta tersebut yang dibuat secara elektronik. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan akta pemberian hak tanggungan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah disampaikan dalam bentuk elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020 yang memiliki keterkaitan dengan Pasal 86 PP 18/2021, namun masih mengalami kekaburan norma karena belum jelasnya akta-akta PPAT apa saja yang dibuat secara elektronik sehingga tidak memberikan kepastian hukum, serta kekuatan pembuktian akta yang dibuat secara elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna selayaknya akta otentik serta tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan sehingga tidak dapat diberlakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE. Oleh karenanya, urgen harmonisasi kebijakan yang terkait dengan akta elektronik.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.