RELEVANSI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI LUAR PENGADILAN YANG TIMBUL KARENA LALAINYA TENAGA MEDIS DALAM MENJALANKAN PROFESINYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait kesalahan tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Keterkaitan antara dokter dan pasien dianggap sebagai suatu transaksi terapeutik di mana kesepakatan didasarkan pada upaya maksimal untuk menyembuhkan pasien. Hubungan ini disebut inspaningverbintenis, yang menitikberatkan pada usaha yang dilakukan daripada hasil akhirnya. Pengaturan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi dijelaskan dalam Pasal 310 UU Kesehatan. Pasal ini menyiratkan bahwa dalam kasus perselisihan antara dokter dan pasien, disarankan untuk melakukan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara alternatif di luar pengadilan. Artinya, proses mediasi diwajibkan sebelum mencoba upaya hukum lainnya seperti upaya hukum perdata ataupun pidana.
ABSTRACT
The objective of this study is to investigate and analyze the mechanisms for resolving disputes outside the courtroom related to errors committed by medical professionals in the course of their practice. This research employed normative legal research methods, utilizing statutory and conceptual approaches. Relationships governed by statutory regulations often stem from obligations imposed on doctors by virtue of their profession, without requiring patient consent. The connection between a doctor and a patient is characterized as a therapeutic transaction, where the agreement is founded on exerting maximum efforts to heal the patient. This association is termed as inspaningverbintenis, which places greater emphasis on the efforts made rather than the ultimate outcomes. The procedures for resolving medical disputes through mediation are outlined in Article 310 of the health Law. This article implies that in cases of disputes between doctors and patients, mediation is recommended and falls under the category of alternative dispute resolution methods outside of the courtroom. Consequently, it is obligatory to undergo a mediation process between the conflicting parties before resorting to other legal measures such as civil or criminal legal remedies.