Urgensi Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) Terhadap Pekerja yang Pindah Kerja ke Perusahaan Kompetitor
Abstract
Main purpose of this journal is for get a win-win solution to legal problems by the company who wants company secrets to remain safe even though there are former employees who will work in competing companies, but so as not to limit the human rights of workers to choose jobs according to their wishes and has been protected by law, and what is the urgency and application of a confidentiality agreement if it was not previously contained in the work agreement. Normative research method is used on this journal, with the approach used is the approach to applying the law and the conceptual approach. The results obtained are that the company cannot prohibit workers who will change jobs even though they move to competing companies, this is because the law has classified freedom of choice of work as a human right. Indeed, the work is still in the work agreement, so the worker is obliged to provide a higher wage until the working period ends. In addition, in order to protect confidential company information, a solution can be applied is quality of the confidentiality clause from work agreement, because it is considered better than the non-competition clause which reduces the rights of workers in choosing jobs that they can, and if they have not been previously included in the work agreement, they can do it. adding a confidentiality clause in the addendum to the agreement or making a separate agreement but still in one unit in the agreement.
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mendapatkan win-win solution terhadap problematika kepastian hukum oleh pihak perusahaan yang menginginkan rahasia perusahaan tetap aman meskipun terdapat mantan pekerjanya yang akan bekerja di perusahaan kompetitor, akan tetapi agar tetap tidak membatasi hak asasi dari pekerja untuk memilih pekerjaan yang sesuai kehendaknya dan telah dilindungi oleh undang-undang, serta bagaimana urgensi juga penerapan perjanjian kerahasiaan apabila sebelumnya tidak termuat dalam perjanjian kerja. Adapun metode penelitian di sini menggunakan metode hukum normatif, serta pendekatannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penulisan ini menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak dapat melarang pekerja yang akan pindah kerja meskipun pindah kerja ke perusahaan kompetitor sekalipun, hal tersebut dikarenakan undang-undang telah mengklasifikasikan kebebasan memilih pekerjaan sebagai hak asasi manusia. Apabila memang pekerja tersebut masih dalam ikatan perjanjian kerja, maka pekerja wajib memberikan ganti kerugian sejumlah upah pekerja hingga masa kerjanya berakhir. Selain itu guna melindungi informasi perusahaan yang bersifat rahasia solusi yang dapat diaplikasikan adalah mencantumkan klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja, karena dianggap lebih baik dari klausul non kompetisi yang mengurangi hak pekerja dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya, dan apabila memang belum termuat sebelumnya dalam perjanjian kerja maka dapat dilakukan penambahan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian maupun membuat perjanjian kerahasiaan secara terpisah namun masih dalam satu kesatuan dalam perjanjian kerja.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.