Perlindungan Konsumen “Curhat Online” dalam Platform Media Sosial
Abstract
This writing aims to identify, analyse and elaborate the consumer protection of “online confide”in social media according to the Consumer Protection Law and the Electronic Information and Transaction Law, as well as the protection of consumer as patient. This is normative legal research with statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. The study shows that “online confide” service providers shall ensure the services provided are maintained reliably, safely and responsibly as a fulfillment of consumer rights. “Online confide” service providers are obliged to provide guaranteed protection of the privacy and confidentiality of the history, condition and psychic care of people who use the online services as patients.
Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi perlindungan konsumen “curhat online” di media sosial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan data pribadi konsumen “curhat online” berdasarkan Undang-Undang ITE dan perlindungan konsumen “curhat online” sebagai pasien. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan: peraturan perundang-undangan, konseptual dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia layanan “curhat” online harus memastikan layanan yang diberikan diselenggarakan secara andal, aman dan bertanggung jawab sebagai pemenuhan atas hak konsumen. Penyedia jasa layanan “curhat online” wajib untuk memberikan jaminan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan Riwayat, kondisi dan perawatan psikis orang yang menggunakan layanan jasa “curhat online sebagai pasien.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.