PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK NASABAH BANK SEBAGAI KONSUMEN LAYANAN INTERNET BANKING DARI ANCAMAN CYBERCRIME
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji pengaturan tentang perlindungan hukum pengguna aplikasi internet banking di Indonesia berdasarkan hukum positif dan tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi Internet Banking dari ancaman cybercrime. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan atas asas-asas hukum serta penelitian hukum empiris digunakan dengan tujuan untuk mempelajari saja tidak bersifat non-doktrinal. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dapat dijadikan sebagai aturan dasar untuk menjamin perlindungan data pribadi nasabah bank pengguna aplikasi internet banking. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dapat diajdikan acuan atas jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum apabila nasabah bank pengguna aplikasi internet banking didapati ancaman cybercrime. Selain itu, peraturan perundang-undangan lain yang juga dapat dijadikan sebagai payung hukum yaitu Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan sebaiknya, pihak perbankan bersama-sama dengan pemerintah harus terus megusahakan mengembangkan teknologi serta pengaturan hukum sehingga penggunaan layanan aplikasi internet banking khususnya dapat lebih terjamin kemananan, kenyamanan serta keselamatannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Internet Banking, CyberCrime