URGENSI HAK KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG DIPROMOSIKAN OLEH PENYEDIA JASA IKLAN

  • Bagus Nanda Yuda Prasetya
  • I Wayan Novy Purwanto

Abstract

Tema penelitian ini yaitu “Urgensi Hak Konsumen Terhadap Barang Yang Dipromosikan Oleh Penyedia Jasa Iklan”. Menyimak tema tersebut, maka isu hukum yang ditampilkan yaitu bagaimanakah urgensi hak konsumen terhadap barang yang dipromosikan oleh penyedia jasa iklan.


Metode yang ditempuh dalam penelitian ilmiah ini yaitu dengan melakukan penelitian hukum empiris. Pada dasarnya data yang dipakai bersumber pada data primer dan data sekunder. Data primer ini didapatkan dari hasil lapangan atau data yang didapat dari lapangan. Sedangkan data sekundernya didapat dari pustaka-pustaka, jurnal Kertha Semaya dan peraturan perundang-undangan.


Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini bahwa hak konsumen tersebut merupakan hak yang diutamakan. Hak-hak konsumen terhadap barang itu merupakan hak yang utama dalam menghormati hak yang digunakan dalam hal konsumen menerima barang yang dipromosikan oleh penyedia jasa iklan. Berdasarkan pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen bahwa hak yang didapat oleh konsumen terhadap barang dari penyedia jasa iklan tersebut yaitu hak untuk memilih barang yang ditawarkan, hak untuk menentukan sendiri atau hak untuk memperoleh kenyamanan, hak untuk membeli , hak untuk diperlakukan dan diberikan pelayanan yang baik. Dengan demikian, maka penyedia jasa iklan wajib memberikan hak-hak konsumen tersebut kepada pembeli atau konsumen.


Kata kunci: Hak, Konsumen, Barang, Jasa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-02-14
How to Cite
PRASETYA, Bagus Nanda Yuda; PURWANTO, I Wayan Novy. URGENSI HAK KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG DIPROMOSIKAN OLEH PENYEDIA JASA IKLAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 9, p. 1-11, feb. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/57722>. Date accessed: 23 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>