ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN TERHADAP PELAKU YANG MENGIDAP KLEPTOMANIA
Abstract
Abstrak
Pencurian adalah salah satu dari tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehingga perlu di antisipasi dan ditindak lanjuti. Sebagai salah satu contoh di daerah bekasi terjadi peningkatan kasus pencurian dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, dimana berdasarkan data dari sat reskrim polrestabes bekasi bahwa, pada tahun 2017 terdapat 103 kasus pencurian dan hal tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2018 yaitu terdapat 154 kasus. pencurian ini rata rata adalah kasus pencurian bermotor. Pada kesempatan ini penulis mengangkat mengenai kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pengidap kleptomania, alasan penulis membuat tulisan ini agar pembaca mengetahui mampukah seseorang pelaku tindak pidana pencurian yang mengidap penyakit kleptomania dijatuhi hukuman sebab apapun alasanya perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan melawan hukum, sudah sepatutnya diberikan hukuman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada pasal tertentu yang dapat menjerat pelaku pencurian yang mengidap kleptomania tersebut.
Jenis metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif. Metode adalah metode yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui pelaku pencurian oleh pengidap kleptomania ini tidak bisa dijatuhi hukuman dikarenakan adanya alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 44 KUHP, sehingga kesalahan si pelaku dihapuskan. Kesimpulan nya dikarenakan si pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maka ada solusi dimana dengan meminta ganti kerugian atas tindakan yang dilakukan pelaku tindak pidana.
Kata Kunci : Analisis Yuridis,Pencurian,Kleptomania