Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor
Abstract
Secara Geografis, Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar maupun kecil yang dipisahkan oleh laut, sungai maupun danau. Maka dari itu, sangat diperlukan usaha dalam bidang pengangkutan untuk menjangkau wilayah Negara Indonesia. Adapun tujuan penulis yaitu untuk mengetahui dasar timbulnya pertanggungjawaban dalam pengangkutan barang dan mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor terhadap kerugian akibat kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang undangan dan konsep. Dari hasil penulisan diketahui bahwa pertanggungjawaban pengangkut tidak sebatas apa yang sudah diperjanjikan dalam ketentuan dan syarat pengiriman barang. Namun pertanggungjawaban pengangkut dengan kendaraan bermotor telah diatur dalam ketentuan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Ganti Rugi, Angkutan Barang