AKIBAT HUKUM PERJANJIAN GADAI YANG DILAKUKAN DENGAN JAMINAN BARANG BERGERAK BUKAN HAK MILIK DEBITUR
Abstract
Perjanjian gadai merupakan perjanjian yang dilakukan antara kreditur dan debitur, kreditur menerima hak atas benda yang diberikan oleh debitur kepadanya dan debitur menerima hak atas barang yang diikatnya berupa pinjaman dalam bentuk uang. Barang yang dijadikan jaminan atau diikat dalam perjanjian gadai haruslah barang yang merupakan hak milik debitur tersebut. Permasalahan yang dapat dibahas dari tulisan ini yaitu, akibat hukum perjanjian gadai yang dilakukan dengan jaminan barang bergerak bukan hak milik debitur serta kedudukan hukum jaminan barang bergerak bukan hak milik debitur dalam perjanjian gadai. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari tulisan ini adalah perjanjian gadai yang dilakukan dengan jaminan barang bergerak bukan hak milik debitur dapat mengakibatkan perjanjian gadai tersebut batal demi hukum, serta kedudukan hukum jaminan itu adalah jika seseorang memiliki atau menguasai barang tersebut atas hak bezit maka orang tersebut telah memiliki hak milik atau eigendom atas barang tersebut yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1977 KUHPerdata.
Kata Kunci : Perjanjian Gadai, Kreditur, Debitur dan Jaminan Barang Bergerak