PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM KAITANNYA DENGAN KONTROL SOSIAL (SOCIAL CONTROLLING)
Abstract
Main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan bentuk luapan emosi dan kekecewaan masyarakat terhadap gagalnya penegak hukum untuk merepresentasikan keadilan masyarakat dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana. Main hakim sendiri seringkali berakhir dengan kerugian bagi korbannya, berupa luka-luka bahkan kematian, maka perlu adanya penjatuhan pidana terhadap pelaku main hakim sendiri untuk mengontrol tingkah laku dalam bermasyarakat. Berangkat dari kondisi tersebut, adapun permasalahan yang dikaji, yakni unsur, penyebab, ancaman pidana, serta hubungan antara penjatuhan pidana bagi pelaku main hakim sendiri, dengan teori tujuan pemidanaan dan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial (social controlling). Tujuan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui pengkualifikasian perbuatan main hakim sendiri sebagai suatu tindak pidana beserta ancaman pidananya, dan pentingnya penjatuhan pidana bagi pelaku main hakim sendiri guna mengatur kembali tingkah laku masyarakat. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif guna menganalisis norma hukum serta putusan pengadilan terkait, maka dapat diperoleh hasil bahwa perbuatan main hakim sendiri disebabkan oleh faktor emosi kepada penegak hukum dan terduga pelaku tindak pidana serta pelaku main hakim sendiri dapat diancamkan pidana penjara sesuai dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dimana kaitan antara pemidanaan dengan teori penjatuhan pidana dan hukum sebagai kontrol sosial adalah untuk mengembalikan tingkah laku masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Pemidanaan, Eigenrichting, Social Controlling