PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Pasal 1 butir 2 menegaskan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Adapun rumusan masalah pertama Bagaimana proses yang dilakukan Polsek Kuta dalam penyidikan terhadap anak-anak sebagai pelaku suatu tindak pidana? Kedua Apakah faktor-faktor yang menghambat Polsek Kuta dalam melakukan penyidikan terhadap anak-anak sebagai pelaku suatu tindak pidana ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, dikarenakan belum berlaku secara maksimal antara peraturan dengan penerapannya dilapangan. Kesimpulan yang diperoleh adalah kendala proses dari penyidikan serta factor-faktor penghambat dari penyidikan itu sendiri diantaranya tidak tersedianya ruang tahanan khusus anak dan tidak adanya penyidik khusus anak.