PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
Abstract
Artikel ini mengambil judul tentang penerapan sanksi pidana terhadap penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.Pasir merupakan bahan baku atau bahan utama untuk membuat suatu bangunan dan memiliki harga ekonomis yang sangat tinggi sehingga menimbulkan kecenderungan masyarakat atau para pelaku usaha yang melakukan penambangan pasir, tanpa disertai izin usaha pertambangan. Tindak pidana pertambangan diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun Rumusan Masalah yang dikemukakan adalah Faktor-faktor masyarakat melakukan penambangan pasir di Kecamatan Kintarnani, Kabupaten Bangli dan Kendala- Kendala yang Dihadapi Polres Bangli Dan Polda Bali Dalam Menindak Pelaku Penambang Pasir tanpa Izin di Kecamatan Kintarnani, Kabupaten Bangli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Aparat Kepolisian Polres Bangli dan Polda Bali, sudah menindak tegas dan melakukan penangkapan para pelaku yang melakukan penambangan pasir secara melawan hukum, dan Hakim Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penambang pasir tanpa izin tersebut sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sudah berjalan maksimal atau sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, adapun hambatan yang di hadapi aparat Kepolisian Polres Bangli dan Polda Bali seperti jarak, waktu, jalur yang terjal, dan blokade yang dilakukan masyarakat setempat dan budaya hukum masyarakat setempat. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli seharusnya lebih aktif untuk menyosialisasikan, atau memberikan himbauan, maupun informasi secara jelas mengenai tanda pelarangan pertambangan di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kata Kunci : Penerapan sanksi pidana, Penambangan Pasir, Tanpa Izin