PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN LUAR BIASA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Tulisan ini dilatar belakangi mengenai batasan pidana mati dalam KUHP maupun batasan pidana mati diluar KUHP. pengaturan delik yang dijatuhi pidana mati pada KUHP masa sekarang maupun pada KUHP dimasa mendatang. Namun kenyataan para ahli hukum dan orang awam pro dan kontra terhadap penjatuhan pidana mati, Kejahatan luar biasa pada tulisan ini membahas narkoba, pembunuhan berencana, dan terorisme, Permasalahan yang diangkat bagaimana pengaturan pidana mati dalam tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba. pembunuhan berencana. dan terorisme di Indonesia ? serta bagaimana relevansi dan kebijakan pidana mati di Indonesia pada KUHP yang berlaku sekarang dan KUHP dimasa mendatang ?
Metode penelitian menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan pada hukum atau norma dan perundang-undangan.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah batasan mengenai pengaturan pidana mati di Indonesia dalam KUHP dan diluar KUHP adalah HAM dilihat dari UUD Republik Indonesia 1945 Pasal 28A jo. Pasal 28J bahwa terpidana mati masih tetap mempunyai hak untuk hidup. pidana dalam undang-undang tak boleh berlaku surut Hal ini untuk menjamin warga Negara dari kesewenang-wenangan penguasa dalam menjatuhkan suatu pidana. Pidana mati masih dicantumkan di dalam KUHP maupun diluar KUHP dan ditegaskan kembali oleh mahkamah konstitusi melalui putusan NO 2I/PUU-V1/2008 mcnyatakan bahwa penjatuhan pidana mati tidak ada melanggar konstitusi dan masih relevan dilaksanakan di masa kini dan masa mendatang, Scdangkan dalam konsep KUHP di masa mendatang pembaharuan harus dilakukan disegala bidang KUHP dimana tujuan dari pembaharuan tersebut untuk menangulangi kejahatan.
Kata kunci : Relevan, Pembaharuan, Pidana Mati