TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ILLEGAL LOGGING YANG TERJADI DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

  • Jan Andrew Aryesta Kitu
  • I Gusti Ngurah Parwata

Abstract

Illegal Logging sudah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Kejahatan dalam hukum pidana khususnya yang berkaitan dengan kehutanan dikualifikasikan ke dalam Pasal 50 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Alasan ekonomi adalah faktor utama yang sering dipakai oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk melakukan penebangan-penebangan liar tanpa izin atau secara ilegal  di Kabupaten Sumba Timur. Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersebut hutan di Sumba Timur terus mengalami penurunan sejak tahun 2010 sampai 2017. Tujuan penilitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal loging dan upaya penanggulangan di Kabupaten Sumba Timur. Metode penelitian hukum yang dilakukan adalah metode empiris, yaitu mencari dan mengumpulkan data-data di lapangan, khususnya di Kabupaten Sumba Timur sehubungan dengan penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kasus-kasus Illegal Logging yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, yang pertama faktor kebudayaan ; kedua, faktor pengetahuan ; ketiga,  faktor pendidikan ; keempat, faktor tingginya ketergantungan hidup pada hutan ; kelima, faktor ekonomi ; dan terakhir faktor lemahnya penegakan hukum dan pengamanan hutan. Dalam mengupayakan penanggulangan Illegal Logging, aparatur hukum menggunakan dua cara yaitu, upaya preventif dan upaya represif.


Kata Kunci : Pidana Kehutanan, Penebangan Liar,       Penglolaan Hutan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-01-13
How to Cite
ARYESTA KITU, Jan Andrew; PARWATA, I Gusti Ngurah. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ILLEGAL LOGGING YANG TERJADI DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 5, p. 1-14, jan. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43495>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>