PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Abstract
Provinsi Bali atau lebih sering disebut Pulau Dewata yang merupakan satu Pulau di Indonesia dan sering dikunjungi wisatawan dari luar negeri yang cukup tinggi, menyebabkan terjadinya pembauran dua kultur budaya yang biasanya diiringi dengan perubahan tingkah laku masyarakatnya, dengan adanya pergesekan dua kultur menjadikan Bali sebagai salah satu pulau di Indonesia yang menjadi wilayah subur peredaran narkotika baik
dari tingkat regional maupun internasional. Namun narkotika juga dapat dijadikan bahan atau obat, yang dalam penggunaannya di dalam masyarakat di atur dengan ketentuan hukum tertentu.
Permasalahan yang ditemukan dalam karya tulis adalah: Apakah penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang di dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009, dan bagaimanakah penerapan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap korban penyalahgunaan narkotika.Metode pendekatan yang di gunakan adalah secara normatif, yaitu metode pendekatan perundangundangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadap
korban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang di dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 jo SEMA No 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 bawa korban penyalahgunaan narkotika di Rehabilitasi secara Medis dan Sosial. SEMA ini diperkuat dengan Pasal 13 – 14 PP No. 25 Tahun 2011, pasal 21 ayat (4) KUHP, dan Pasal 54-59 Undang – undang No. 35 tahun 2009.