TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI

  • Alfi Ardiansyah Harahap
  • I Gusti Ngurah Parwata

Abstract

Prostitusi adalah fenomena yang telah ada sejak dulu, bukan hanya di Indonesia.Fenomena prostitusi hingga saat ini masih merupakan kejahatan yang belum bisa diselesaikan.


Permasalahan yang terjadi yaitu mengenai kebijakan kriminalisasi tindak pidana prostitusi online, dan apa saja langkah-langkah yang dilakukan POLDA Bali dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi online Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris.


Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) hakikatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana, oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana.Dalam rangka menanggulangi kejahatan diperlukan berbagai sarana untuk reaksi yang dapat diberikan kepada seorang pelaku kejahatan berupa pidana.Karena pidana masih dianggap relevan untuk menanggulangi kejahatan. (2) Dalam hal ini POLDA Bali melakukan upaya preventif yang dilakukan dengan cara penyuluhan bahaya hukum prostitusi online di dalam masyarakat. Upaya represif yang dilakukan POLDA Bali dengan mengadakan penyelesaian yang disangka melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Setelah penyelesaianpemeriksaan oleh kepolisiansudah dianggap selesai maka akan diserahkan kepada kejaksaan.


 


Kata Kunci: Tindak Pidana, Prostitusi, Prostitusi, Online

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
HARAHAP, Alfi Ardiansyah; PARWATA, I Gusti Ngurah. TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-11, aug. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/41995>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>