PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda dan makhluk hidup yang ada di dalamnya termasuk manusia dan perilakunya yang dapat mempengaruhi keberlangsungan kehidupan antara manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Dewasa ini kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin memperihatinkan, yang jika dibiarkan lambat laun akan mengancam kehidupan manusia itu sendiri. Kerusakan lingkungan selain diakibatkan oleh kondisi alam juga secara umum diakibatkan oleh kerusakan yang diakibatkan dari aktifitas manusia yang mengekploitasi alam secara berlebihan seperti perusakan hutan, penebangan pohon secara liar, pencemaran air, udara ,tanah dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap lingkungan hidup ditinjau dari perspektif hukum pidana di Indonesia serta kekaburan norma mengenai pengaturan dumping limbah B3. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang kemudian dijabarkan secara deskriptif analitis dengan teknik argumentatif. Hukum positif Indonesia mengatur mengenai Lingkungan Hidup dalam UU No 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan agar kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup dari perspektif hukum pidana dapat dilihat dari berbagai aspek seperti kebijakan kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Perspektif Hukum Pidana